DISCUSSION 10
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 adalah pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.Berikan opini saudara terkait dengan tujuan utama dari PPH pasal 24 yang hendak meringankan beban pajak berganda bagi wajib pajak sedangkan kenyataan menunjukkan bahwa wajib pajak hanya di perkenankan memilih nilai terendah dari pajak terhutang yang telah dibayar diluarnegeri dengan nilai nominal batas maksimum yang dihitung untuk masing-masing negara. Jika pemerintah benar-benar bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak atas nilai pajak terhutang maka seharusnya aturan yang diberlakukan adalah memilih jumlah nominal tertinggi antara pajak terhutang yang telah di bayar diluar negeri dengan batas maksimum masing-masing negara tersebut sehingga total keseluruhan pajak terhutang di dalam negeri atas penghasilan kena pajak menjadi lebih rendah. Fakta ini bertolak belakang dengan isu yang di cita-citakan oleh pemerintah, paparkan opini saudara !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar